WElcoeM !

semua berdiri di bawah naungan hati nurani pasti sebuah kedamaian senantiasa mengiringi kehidupannya...!

4.26.2011

Luas dan Bentuk Negara

Pembagian suatu negara dapat dilihat dari luas wilayah dan bentuk negara. Luas wilayah negara dibagi atas tujuh macam, sebagai berikut.

1. Grand Size. Grand size adalah negara yang memiliki luas wilayah 7-9 juta km2. Negara-negara dengan luas seperti ini adalah Rusia, Kanada, Amerika Serikat, Brazil, dan Australia.

2. Very Large Size. Negara ini seluas 2 juta km2. Hal tersebut dapat dilihat pada negara India, Argentina, Indonesia, Aljazair, dan Arab Saudi.

3. Large Size. Negara dengan hanya seluas 1 juta km2 seperti Mesir, Ethiopia, dan Prancis.

4. Medium Size. Lebih kecil dari 1 juta km2 seperti negara Inggris, Rumania, Kamboja, Laos dan Vietnam.

5. Small Size. Contohnya negara Belanda, Belgia, Denmark, Taiwan, dan Swiss.

6. Very Small Size. Contohnya adalah Lebanon, Luxemburg dan Qatar.

7. Miniatur Size. Negara dengan luas yang sangat kecil seperti Bahrain, San Marino, Monaco, Andorra, dan Vatikan.

Sri hayati (2007) membagi bentuk negara secara geografis sebagai berikut.

1. Compact, yaitu negara dengan bentuk yang solid dan tidak terpisah oleh wilayah lautan.

2. Circular, adalah negara dengan bentuk yang hampir bulat.

3. Long Narrow, yaitu negara dengan bentuk yang panjang dan pipih.

4. Divided, yaitu negara yang terpisah oleh lautan atau dipotong oleh negara lain.

Sementara Dikshit (1982) membagi bentuk negara sebagai berikut.

1. Memanjang (Elongated), yaitu negara yang panjangnya enam kali dibanding dengan lebar rata-rata negara. Contohnya: Norwegia, Cili, Italia, Panama, Malawi, Gambia, Swedia, dan Togo.



2. Kompak (Compact), yaitu negara yang jarak dari pusat ke wilayah pinggir memiliki jarak yang hampir sama. Contohnya Prancis, Uruguay, Belgia, Polandia, Sudan, Afghanistan.
3. Berekor (Proput), yaitu negara yang selain memiliki bentuk yang kompak juga memiliki tambahan wilayah yang berbentuk koridor. Contohnya: Zaire, Namibia, Myanmar dan Thailand.
4. Terpisah (Fragmented), yaitu negara dengan wilayah negara yang terpecah-pecah. Contohnya: Indonesia, Jepang, Filipina, dan Amerika Serikat.
5. Terjepit (Perforated), yaitu negara dengan seluruh wilayah negara terdapat dalam wilayah negara lain. Contohnya: Vatikan dan Paraguay.
 tak'z.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

temoe!!!