SATPAM: singkatan dari Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. Lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia NO.POL.: SKEP/125/XII/1980 tentang Pola Pembinaan SATPAM. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja dan unsur pembantu Kepolisian di bidang penegakan hukum dan kewaspadaan keamanan di lingkungan kerjanya. Adapun seorang personil SATPAM harus mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar wajib (GADA PRATAMA). Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Jika seorang anggota SATPAM ingin mengembangkan kariernya, maka ia harus mengikuti pelatihan GADA MADYA (supervisor) dan GADA UTAMA (manager). Berdasarkan SKEP/109/XI/2002, nama SEKURITI Dipergunakan sebagai pengganti kata SATPAM di pita baju petugas sekuriti.
-0OO0-
AMSI: Asosiasi Manager Security Indonesia. Berdiri pada 9 Juli 2001. Memiliki kurang lebih 200 anggota dengan Badan Pengurus Daerah di 19 kewilayah Kepolisian Daerah (Polda). Ketua Umum BPP AMSI adalah A. Azis Said, SE. Sekretariat BPP AMSI berada di Gedung Astra Internasional, Jakarta Utara.
-oOOo-
ABUJAPI: Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia. Informasi mengenai asosiasi ini dapat dilihat di www.abujapi.org
-oOOo-
APJATIN: Asosiasi Perusahaan Jasa Angkut Uang Tunai dan Benda Berharga Indonesia. Sebuah organisasi yang beranggotakan 29 perusahaan yang memberikan pelayanan jasa Cash in Transit dan pengantaran benda berharga. Klien utama dari 29 perusahaan ini adalah Bank dan perusahaan jasa keuangan lainnya. Ketua APJATIN adalah Alexander Lasamahu.
-oOOo-
CPTED: Crime Prevention Through Environmental Design. Secara harafiah diterjemahkan sebagai Pencegahan Kejahatan Dengan Desain Lingkungan, dengan mendesain akses masuk/keluar, desain bangunan, desain pengawasan, dan regulasi pengamanan di sebuah lingkungan.
-oOOo-
SMP: Sistem Manajemen Pengamanan. Diatur dalam Peraturan Kapolri No. 24/2007.
-oOOo-
ASZIL: Ada kawasan industri di Lhokseumawe yang dikelola oleh 5 perusahaan besar pada tahun 1980-an. Kelima perusahaan ini adalah PT Arun NGL, Mobil Oil Indonesia Inc., PT Pupuk Iskandar Muda, PT ASEAN Aceh fertilizer, dan PT Kertas Kraft Aceh. Lima Security Managers dari kelima perusahaan ini pada tahun 1989 membentuk Asosiasi Security Zona Industri Lhokseumawe, yang disingkat ASZIL. Pada tahun 1995, Kapolda Aceh meminta ASZIL untuk bergabung dengan Asosiasi Profesi Sekuriti Swakarsa Indonesia.
-oOOo-
APSSI: Asosiasi Profesi Sekuriti Swakarsa Indonesia dibentuk pada 4 Juli 1992 oleh Mayjend. (Pol) Sutjipno. Dua tahun setelah didirikan, APSSI menggelar MUNAS pada 22 November 1994 di Jakarta. Akan tetapi, keberadaan APSSI tidak bertahan lama. Tidak ada aktivitas yang diselenggarakan oleh APSSI hingga akhirnya lahir AMSI.
Kembali ke judul artikel … nah, kalau yang ini ga’ jauh-jauh dari kerjaanku sekarang. Perusahaan yang menggajiku bulanan ini bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan satuan pengamanan. Salah satu visinya adalah menjadikan satuan pengamanan sebagai pilihan profesional, bukan sebagai pilihan terakhir dalam mencari pekerjaan. Bener lho, ini serius! Profesi sebagai pengaman itu ada syarat kompetensinya, dan sebagai unsur pembantu kepolisian negara juga diberikan payung hukum.
Lalu, apa bedanya security, sekuriti, dan satpam? Yang sok ke-inggris-inggris-an sering menulisnya ’security’ dan lucunya dialihbahasakan begitu aja menjadi sekuriti. Padahal arti pertama dari ’security’ di kamus adalah keadaan aman alias bebas dari bahaya. Demikian juga di Kamus Umum Bahasa Indonesia, sekuriti dijelaskan lebih kurang sebagaimana terjemahan tersebut. Meskipun ada arti lain dari kata tersebut yaitu orang yang bertanggung jawab melindungi, kurang pas ya kita yang di Indonesia menyebut petugasnya sebagai ’security’ maupun sekuriti? Ya iya lah … masa’ ya iya dong.
Istilah satpam (akronim dari satuan pengamanan) sendiri diperkenalkan pada 1980 oleh Awaloedin Djamin, Kapolri pada waktu itu, sebagai sebutan baku untuk kelompok petugas pengaman di lingkungan kerja. Sayangnya, sampai sekarang masih ada instansi yang lebih suka memakai istilah sendiri seperti PKD (petugas keamanan dalam?), pamdal, atau kamdal. Untung aja ga’ ada yang menyebut petugas pengamannya sebagai kadal.
Nah, sebagai satpam ternyata modalnya bukan tampang sangar atau badan gede aja. Sebagaimana halnya profesi-profesi lain, satpam juga mesti dibekali pendidikan khusus. Pada tahap pertama yang dibentuk adalah sikap mental kepribadian dan pembinaan fisik. Jadi, kalau ketemu satpam yang sikap mentalnya negatif atau kebugaran fisiknya payah, bisa jadi satpam tersebut cuma centeng yang dikasih seragam, dan mungkin ga’ pernah ikut pendidikan.
Tahap kedua pendidikan berupa pemberian pengetahuan dan keterampilan teknis profesi yang mirip-mirip dengan kemampuan bintara polisi, tapi terbatas hanya boleh diaplikasikan di lingkungan kerja masing-masing satpam. Sedangkan tahap ketiga berbentuk pelatihan teknis dan pembekalan yang merupakan pembulatan dari seluruh tahap pendidikan. Dari literatur yang pernah aku baca, standar lamanya waktu untuk mendidik seorang satpam lebih kurang 4 minggu.
Alinea terakhir nih, penyelenggara pendidikan satuan pengamanan mesti lembaga khusus. Untuk pendidikan dasar dan madya hanya boleh diselenggarakan oleh lembaga pendidikan kepolisian negara, atau badan usaha jasa pengamananan yang punya ijin operasional pelatihan dari kepolisian negara. Omong-omong, perusahaan tempatku kerja punya juga ijin tersebut lho. Sekarang siapa yang mau dididik jadi satpam, hayo?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar