WElcoeM !

semua berdiri di bawah naungan hati nurani pasti sebuah kedamaian senantiasa mengiringi kehidupannya...!

11.05.2010

keterarahan penjabaran tugas BKPM sehingga penerapan POLMAS dapat berjalan

I. Pendahuluan
A. Umum
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat serta penegak hukum, perlu dibekali pedoman dan cara bertindak yang benar dan terarah. Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) sebagai tempat terdepan pelayanan kepolisian kepada masyarakat mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka menciptakan keamanan di masyarakat, khususnya sejak mulai dikembangkan Perpolisian Masyarakat / POLMAS ( Community Policing ) sebagai strategi POLRI. Pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang berorientasi Polmas mencerminkan suatu pendekatan sikap dan prilaku anggota Polri yang lebih mendekatkan hubungan polisi dan masyarakatnya sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat diperlukan sikap sikap dan prilaku anggota Polri yang tulus melayani dan cepat merespon laporan pengaduan jika dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan mendapatkan kepercayaan maka POLRI akan dapat melaksanakan tugas dan tanggung- jawab lebih optimal. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu dirumuskan suatu panduan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dilapangan dan memudahkan persamaan persepsi bagi personel Polri yang bertugas di BKPM.
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Panduan ini dimaksudkan untuk dapat dijadikan pedoman praktis di lapangan bagi anggota Polri yang melaksanakan tugas di BKPM yang pelaksanaannya dilandasi dengan prinsip-prinsip penuntun dalam melayani masyarakat melalui pendekatan POLMAS. Diharapkan kegiatan POLPOS dan Babinkamtibnas dapat megikuti Panduan ini.
2. Tujuan
Dengan adanya Panduan ini diharapkan akan menjamin kejelasan dan keterarahan penjabaran tugas BKPM sehingga penerapan POLMAS dapat berjalan secara efektif dan efisien dan dapat dipertanggung-jawabkan. Selanjutnya dapat terwujud kerjasama yang harmonis antara polisi dan masyarakat dalam mencegah, menanggulangi kejahatan dan ketertiban sosial dalam rangka mewujudkan kualitas hidup masyarakat.
C. Ruang Lingkup
Panduan ini menjelaskan mengenai kegiatan yang harus dilaksanakan, mekanisme kerja, tanggung jawab dan sistem pelaporan serta langkah koordinasi yang harus dilakukan oleh anggota BKPM.
D. Siatematika
1. Pendahuluan
2. Dasar-dasar Kebijaksaan
3. Hal-hal yang Mendasar Dalam Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab
4. Tugas Ka-BKPM
5. Penggolongan
6. Pelaksanaan
7. Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat / FKPM
II. Dasar-Dasar Kebijaksanaan
Panduan ini didasarkan atas :
A. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
B. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
C. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
D. Keputusan Presiden RI No.70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.
E. Keputusan Kepala Kepolisian Negara RI. No. Pol : Kep/54/X/2002 tentang organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Polri pada Tingkat Kewilayahan.
F. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijaka dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI.
G. Peraturan Kapolri No. Pol : 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
H. Surat Perintah Kapolda Metropolitan Jakarta Raya RI No. Pol : Sprin/1148/X/2004 tanggal 29 Oktober 2004 tentang Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Lapangan mengenai Koban (POSPOL) di Jajaran Kewilayahan Polda Metropolitan Jakarta Raya.
III. Hal-hal yang Mendasar Dalam Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab
A. Penghargaan Terhadap Hak Azasi Manusia
Dalam menjalankan tugas sebagai anggota BKPM, hal yang harus diperhatikan adalah penghargaan terhadap Hak Azasi Manusia (HAM). Oleh karena itu agar anggota BKPM tidak melakukan pelanggaran HAM, maka anggota harus mengerti tentang HAM dan melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan norma yang berlaku (UU, peraturan dan etika masyarakat). Contoh : melaksanakan tugas secara sewenang-wenang, sangat tidak diperbolehkan. Disamping melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur, penggunaan tindakan represif dan pengguanaan senjata api tidak boleh sembarangan. Artinya, dalam melaksanakan tugas senantiasa menentukan cara/tindakan dengan memperhatikan serta mempertimbangkan timbulnya kerugian maupun korban seminimal mungkin (pihak yang terkait maupun pihak lawan).
Polisi, tidak boleh melupakan posisinya sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat serta senantiasa menjunjung tinggi Ham dengan menyesuaikan kondisi masyarakat yang dihadapi.
B. Tindakan Bermartabat
Sebagai seorang polisi harus menjaga citra dan martabat POLRI. Seorang polisi harus menjadi teladan bagi masyarakat wilayahnya. Dilarang keras melakukan tindakan atau mengeluarkan pernyataan yang menjatuhkan citra POLRI serta tindakan yang menyebabkan kepercayaan masyarakat menjadi rusak. Misalnya, hubungan yang terlalu dekat ataupun melakukan kolusi dengan organisasi atau pribadi tertentu, serta tindakan yang menimbulkan kecurigaan adanya penerimaan uang suap dan lain sebagainya. Walaupun tindakan itu sebenarnya tidak dilakukanpun, tetap akan menjadi persoalan besar, jika ada masyarakat yang mencurigai adanya tindakan tersebut. Untuk meniadakan kecurigaan tersebut, jiaka menerima bantuan dari masyarakat yang berhubungan dengan tugas yang didasari oleh hubungan baik dengan masyarakat tersebut, sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Ka-BKPM/ yang paling senior di tingkat BKPM, dan perlu dibuat laporan tertulis (tercatat) kepada Ka-BKPM/ yang paling senior di tingkat BKPM. Seorang polisi senantiasa melakukan tindakan dengan memperhatikan/mempertimbangkan bagaimana penilaian masyarakat terhadap tindakan tersebut.
C. Sikap Terhadap Masyarakat
Bagaimana seharusnya anggota BKPM bersikap terhadap masyarakat merupakan persoalan yang sangat penting.
Bersikap terhadap masyarakat meliputi cara polisi berbicara, mendengarkan pendapat/keluhan masyarakat, bertingkah laku serta seberapa jauh kedekatan hubungan dengan masyarakat.
Dalam berbicara hendaknya dengan sopan dan memahami dengan siapa yang menjadi lawan bicara, hendaknya juga memperhatikan batasan-batasan dalam berbicara, khususnya berkaitan dengan larangan sesuai kode etik POLRI, pecahkan setiap permasalahan secara tegas dengan merujuk pada prosedur yang berlaku.petugas BKPM hendaknya mendengarkan pembicaraan dengan serius, tanyakan dengan sopan hal-hal yang kurang jelas dari pendapat/pengaduan masyarakat tersebut.
Kedekatan hubungan antara petugas BKPM dan masyarakat bukan berarti tanpa batasan, ada batasan jarak yang harus dipenuhi karena jika jarak ini dilanggar maka akan timbul pandangan yang negative dari masyarakat yang melihatnya.
1. Ketulusan Hati dalam melayani masyarakat
Harus disadari bahwa tugas polisi tidak dapat terlaksana secara optimal tanpa bantuan dan kerjasama dari masyarakat. Masyarakat akan meminta bantuan polisi pada saat mendapat permasalahan. Dalam situasi seperti ini, polisi harus bertindak secara cepat terhadap laporan masyarakat tersebut, memposisikan diri pada posisi masyarakat secara ramah dan hormat,dengan melakukan kegiatan seperti ini berulang kali, polisi akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Jika petugas BKPM mendapat keluhan ataupun komplain dari masyarakat mengenai kegiatan polisi, laporkan segera ke atasan (Ka-BKPM, Kapolsek), dan perlu bertindak menurut instruksi atasan. Tindakan yang sembarangan, dengan tidak mengindahkan keluhan/komplain tersebut, akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan terhadap polisi.
2. Sikap adil dan tegas
Pada saat berhubungan dengan masyarakat, petugas BKPM harus selalu bertindak dengan memperhatikan posisi masyarakat tersebut. Jika sedang menengahi perseteruan antar warga, tidak boleh berpihak. Artinya, perlu sikap netral didalam berhubungan dengan masyarakat. Tetapi, terhadap pelaku kejahatan tidak perlu menunjukkan wajah yang baik. Bertindak secara bemartabat, menjaga masyarakat yang baik, merupakan tugas dari polisi.
Jika ada pertanyaan dari masyarakat, tidak boleh bersikap serba tahu.
Terhadap masyarakat, perlu bersikap dengan tulus dan tegas, Tetapi, jika ada yang tidak diketahui, perlu mencari informasi, dan nantinya dijelaskan secara pasti.
D. Selalu Siaga
Dalam menjalankan tugas sehari-hari, jika terjadi kecelakaan lalu lintas ataupun tindak kriminal, perlu kesiagaan dan bertindak dengan segera. Pada saat pelaksanaan kegiatan kunjungan sekalipun, jika diketahui telah terjadi kecelakaan ataupun tindak kriminal yang menonjol melalui HT, harus segera melakukan tindakan yang sesuai dengan informasi itu. Pada saat istirahat petugas BKPM tetap memperhatikan kesiagaan jika diperlukan untuk melakukan tindakan segera terhadap kecelakaan maupun tindak kriminal itu.
Polisi harus bertindak dengan segera dalam kondisi apapun, baik terjadi kecelakaan ataupun tindak kriminal menonjol, dan ini merupakan penilaian terhadap kinerja polisi. Karena itu, kesiapan mental selalu dalam kondisi siaga.
E. Bertindak Cepat dan Tepat
Jika ada laporan kecelakaan lalu lintas ataupun kejadian kriminal, petugas BKPM harus bertindak capat. Karena itu, perlu pemanfaatan alkom HT secara maksimal, serta membangun kerjasama tim yang baik, dengan dilakukannya pemberian informasi kepada anggota BKPM yang sedang melakukan tugas patroli maupun kegiatan kunjungan, maka anggota yang terdekat dengan TKP harus segera mendatangi TKP.
Tiba di TKP dengan cepat saja, belum bisa dikatakan professional. Maka setiba di TKP, selain melakukan upaya penangkapan pelaku, harus segera melakukan evekuasi korban, penyelidikan terhadap pihak yang berkaitan (saksi), pelaporan dan penyebarluasan informasi yang berhubungan dengan pelaku tindak kriminal tersebut,
serta dapat melakukan kegiatan yang diperlukan seperti pengamanan barang bukti dengan malakukan PAM TKP.
F. Menguasai Situasi dan Kondisi Masyarakat dan Wilayah Kerja
Kegiatan anggota BKPM, pada dasarnya dilakukan di dalam wilayah yurisdiksi BKPM tersebut. Karena itu, agar dapat melaksanakan kegiatan secara efektif, petugas BKPM harus mengetahui secara mendalam situasi dan kondisi wilayah yurisdiksinya, warga yang mendiaminya, situasi lalu lintas (daerah rawan macet, daerah rawan kecelakaan lalulintas, banyaknya korban kecelakaan seperti anak-anak maupun orang tua,dll), situasi kriminalitas setempat (kasus apa yang sering terjadi dan terjadi dimana,dll), keberadaan tempat ibadah, kerawanan hubungan antar masyarakat (apa penyebab kerawanan tersebut), dan sebagainya agar informasi dalam lingkup BKPM tersebut diketahui bersama, perlu dibuatkan peta berdasarkan jenis informasi tsb (peta kerawanan kriminalitas, peta situasi dan kerawanan lalu lintas, peta bangunan obyek vital dll)
G. Menjaga Kerahasiaan
Rahasia seseorang yang diketahui karena kegiatan anggota BKPM misalnya kegiatan kunjungan dan sebagainya, tidak boleh dibocorkan sedikitpun (misalnya kepada media masa atau warga lain yang tidak berkaitan sama sekali). Jika hal seperti itu terjadi, masyarakat akan merasa tidak nyaman melakukan konsultasi dengan polisi, dan polisi tidak bisa mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Menegenai rahasia Negara maupun kerahasiaan yang berhubungan dengan tugas keplisian (kegiatan operasi maupun instruksi atasan dan sebagainya),tidak boleh dibicarakan dengan orang yang tidak bertanggung jawab. Walaupun orang tersebut adalah orang yang taat hukum sekalipun, bisa jadi orang itu akan membicarakan kepada orang lain, dan begitu seterusnya, sehingga akhirnya informasi rahasia tersebut kemungkinan diketahui oleh orang banyak termasuk orang yang bermasalah dengan hukum.
H. Sinergi dengan Bagian/Unit Lain
BKPM merupakan bagian dari organisasi kepolisian di dalam Polres. Artinya, di dalam memecahkan setiap permasalahan di wilayah, BKPM mempunyai tanggung-jawab di garis terdepan. Tetapi jika pemecahan masalah tersebut tidak dapat diatasi oleh BKPM yang bersangkuatan, atau jika permasalahan tersebut berhubungan dengan wilayah diluar tanggung-jawab BKPM tersebut, maka harus dilakukan sinergi dan koordinasi yang baik dengan Polsek maupun Polres, ataupun BKPM lainnya, perlu suatu tindakan sebagai satu kesatuan dalam organisasi kepolisian. Petugas BKPM dengan unit lainnya perlu juga melakukan tukar informasi secara aktif, misalnya mengenai informasi mengenai pelaku kriminal, informasi mengenai kebijakan operasional Polres maupun Polsek, ataupun informasi keamanan yang harus disosialisasikan kepada masyarakat.
I. Komunikasi dan Pelaporan yang akurat serta Deskripsi Tugas yang jelas
1. Hubungan dengan atasan
Anggota BKPM begitu menerima instruksi maupun perintah maka harus secepatnya dilaksanakan, sekaligus dilakukan pelaporan hasil pelaksanaan secara akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan setelah melaksanakan tugas tersebut. Jika pada saat pelaksanaan tugas tersebut, diperkirakan akan memakan waktu, harus dilakukan pelaporan kondisi sementara saat itu. Informasi yang didapat dari kegiatan kunjungan dan kegiatan patroli, walaupun sebagian, dilaporkan secara tertulis kepada atasan. Tetapi, jika segera perlu dilaporkan karena sangat penting, dapat dilakukan secara lisan. Selain itu, jika ada keraguan di dalam pelaksanaan tugas, bisa dikonsultasikan dengan atasannya secara aktif, untuk menerima petunjuk.
2. Hubungan dengan rekan kerja
Jika selesai tugas, dituliskan poin-poin yang telah dilakukan pada buku mutasi, poin yang penting disampaikan secara lisan pada saat serah terima. Jika ada pesan dan instruksi dari atasan, harus disampaikan kepada seluruh petugas secara
bertanggung-jawab.
J. Pelaksanaan Kegiatan secara Kreatif
Anggota BKPM harus menuangkan seluruh kemampuan pada setiap pelaksanaan kegiatan. Tetapi karena ada batasan dalam waktu dan anggaran, setiap anggota BKPM perlu berfikir, tuntutan masyarakat, dan apa yang diperlukan dari organisasi kepolisian. Perlu pembagian perioritas dalam pekerjaan. Dalam melakukan kegiatan dan tenaga serta pikiran diarahkan ke prioritas yang lebih tinggi.
Kemudian, kegiatan BKPM bukan tudak terpisahkan dari baian/unit lainnya, kegiatan BKPM merupakan satu kesatuan dengan Polsek maupun Polres, dan tentu saja harus mengikuti kebijakan dan petunjuk Polsek maupun Polres.
Artinya, untuk memenuhi tuntutan masyarakat, perlu dipikirkan bagaimana memanfaatkan secara optimal anggaran dan waktu yang terbatas. Jika hal tersebut dapat dijalankan, barulah bisa dikatakan Polisi yang Profesional (jika semuanya harus terpenuhi terlebih dahulu, tidak bisa dikatakan profesional. Karena dengan anggaran waktu yang tidak terbatas, semua orang bisa melakukannya)
K. Perawatan yang Baik pada Perawatan
Sarana dan prasarana BKPM dipergunakan oleh seluruh anggota BKPM didalam melaksanakan tugas kepolisian. Selain penggunaan sarana harus diperhatikan dan dirawat melebihi barang pribadi. Selain itu, perlu usaha penghematan dalam menggunakan barang-barang consumable (yang bisa habis terpakai) seperti tinta printer, kertas, air, listrik dll.
Jika ditemukan kerusakan, jangan dibiarkan, segera laporkan kondisi tersebut kepada atasan menggunakan format laporan yang ada.
L. Tindakan Pencegahan Agar Tidak Terjadi Kecelakaan ataupun Menyebabkan Terluka Saat Bertugas
Pada saat melakukan kegiatan kunjungan dan patroli, maupun saat menuju TKP, setiap anggota harus berhati-hati agar tidak terjadi kecelakaanmaupun terjebak suatu kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, kondisi jalan harus dilihat dengan seksama, dan jangan terlalu memaksakan diri dalam mengemudi kendaraan. Jika mengemudikan kendaraan bersama petugas lainnya, bersama-sama melakukan pengamatan situasi sekeliling.
Pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku kriminal, setiap anggota harus menjaga diri. Untuk itu, saat mendekati tersangka, amati pergerakan tersangka dengan seksama, dan lakukan tindakan yang tepat. Supaya bisa malaksanakan dengan baik, sekaligus untuk meningkatkan kemampun setiap anggota Polisi, selain pelatihan beladiri kepolisian, perlu pula melatih secara rutin teknik penangkapan, teknik penggekedahan, teknik pengawalan dan teknik-teknik lainnya. Saat malakukan tindakan di lapangan, kerja-sama dengan petugas lain, serta kemampuan menggunakan peralatan kepolisian seperti tingkat, tameng, dsb, merupakan hal yang penting.
Jika tersangka melakukan kejahatan dengan menggunakan senjata ataupun berjumlah cukup banyak, harus secara aktif meminta bantuan Polsek atau Polres untuk pengarahan tugas.
IV. Tugas Ka-BKPM
A. Tugas Ka-BKPM
1. Sebagai pemegang kendali di lapangan
Ka-BKPM merupakan pemegang kendali unit terdepan di lapangan. Ka-BKPM bertanggungjawab dalam hal memberikan instruksi konkrit (pembagian tugas terhadap anggotanya). Dalam menangani jika timbul suatu kasus kriminal maupun kecelakaan lalu lintas, Ka-BKPM harus bekerja-sama dan bersinergi secara erat dengan Polsek dan Polres.
2. Sebagai pengawas administrasi
Ka-BKPM merupakan pimpinan terdepan di BKPM maupun di lapangan. Ka-BKPM melakukan pengawasan dan kontrol administrasi operasional BKPM, buku kunjungan, patroli, problem solving, dan pelayanan serta administrasi lainnya. Ka-BKPM bertanggung-jawab terhadap seluruh tugas pokok yang dilaksanakan di BKPM.
3. Sebagai penanggung-jawab peningkatan wawasan, pengetahuan dan kemampuan anggotanya dalam rangka pengembangan profesionalisme POLRI.
Ka-BKPM merupakan penanggung-jawab peningkatan wawasan, pengetahuan dan kemampuan anggota ditingkat BKPM. Ka-BKPM harus bisa memberikan arahan, pencerahan kepada anggotanya, tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku, petunjuk pelaksanaan tugas dari pimpinan, serta apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Untuk itu, Ka-BKPMsendiri harus senantiasa meningkatkan kemampuan dirinya, wawasan dan pengetahuan yang luas baik yang berhubungan dengan peraturan perudang-undangan, Juknis, Juklak, maupun tentanghubungan sosial kemasyarakatan.
4. Sebagai jembatan penghubung dengan Polsek maupun BKPM/Polpos lainnya.
Ka-BKPM harus memahami bahwa BKPM tidak melakukan kegiatan secara terpisah, melainkan harus terintegrasi dalam kesatuan organisasi kepolisian. Artinya, Ka-BKPM mempunyai tanggung-jawab dalam melaksanakan kegiatan BKPM secara bersinergi dengan Polsek, saling berkoordinasi dan saling memberikan informasi dengan BKPM/Polpos lainnya.
5. Sebagai jembatan penghubung antara Polisi dengan Masyarakat
Ka-BKPM harus memahami bahwa BKPM merupakan unit didalam organisasi kepolisian yang keberadaannya paling dekat dengan masyarakat dan mempunyai hubungan yang erat dengan masyarakat. Artinya, sebagai perwakilan BKPM dalam menjalin hubungan dengan masyarakat, melalui FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat) maupun secara langsung berhubungan dengan masyarakat, sehingga dapat berfungsi sebagai penghubung antara Polisi dan Masyarakat karena FKPM ini adalah bagian dan sekaligus mewakili masyarakat dalam lingkungannya.
B. Penjabaran Tugas Ka-BKPM
1. Pengendali saat adanya kasus kriminal maupun kasus kecelakaan lalu lintas.
a. Jika ada laporan terjadinya kasus kriminal maupun kecelakaan lalu-lintas diwilayahnya, ataupun ada instruksi dari Polsek maupun Polres untuk mendatangi TKP,Ka-BKPM memrintahkan anggotanya untuk segera mendatangi TKP, menguasai situasi TKP, serta melakukan pelaporan mengenai situasi dan tindakan yang dilakukan di TKP, bersamaan itu pula agar melakukan penangkapan/penanganan pelaku, evakuasi korban da melakukan pengamanan TKP.
1) Dengan memanfaatkan penggunaan HT, memerintahkan anggota yang berada disekitar TKP untuk mendatangi TKP.
2) Menerima pelaporan dari anggotanya mengenai situasi dan kondisi TKP, serta memberikan instruksi secara teknis, spesifik
dan kongrit.
b. Jika terjadi kasus menonjol baik kriminal ,maupun kecelakaan lalu lintas diwilayahnya, Ka-BKPM segera ke TKP, sambil terus berkoordinasi dengan Polsek maupun Polres, melqksanakan tindakan yang diperlukan.
c. Pada situasi seperti ini, sesuai dengan besarnya kasus yang terjadi, berinisiatif memberi instruksi untuk anggotanya melakukan tindakan kepolisian, dan meminta anggotanya yang lain untuk datang membantu, untuk meminta kepada Polsek atau Polres untuk mengirimkan plisi tambahan untuk membantu.
2. Administrasi BKPM
a. Kontrol Tugas
1) Pengawas kondisi kerja anggota
a) Membuat rencana kegiatan ( Rengiat ) dan jadwal tugas anggota dengan memperhatikan kondsi dan situasi di wilayah BKPM nya yang diketahui oleh Kapolsek.
b) Menguasai kondisi kerja/tugas semua anggotanya, melakukan pengecekan apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan skedul kerja, serta memberikan peringatan kepada anggota yang tidak melaksanakannya
c) Jika anggota akan melakukan kegiatan yang berbeda dari skedul kerja, harus meminta persetujuan dari Ka-BKPM terlebih dahulu. Dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi, jika dipandang kegiatan tersebut sesuai, Ka-BKPM memberikan persetujuannya.
d) Paling tidak 1 kali dalam seminggu, melakukan pengawasan kondisi kerja pada malam hari.
2) Pengawasan terhadap penanganan suatu permasalahan yang dilakukan anggota.
a) Memerintahkan kepada anggota untuk menangani suatu permasalahan yang ada, serta meminta laporan atas hasil penanganan permasalahan tersebut, dan memastikan apakah permasalahan tersebut sudah dapat diselesaikan secara keseluruhan.
b) Menguasai bagaimana permasalahan tersebut ditangani oleh anggotanya, serta memberikan arahan dan petunjuk agar penanganan permasalahan itu dilaksanakan dengan tepat.
3) Pelaksanaan serah-terima tugas
a) Mendengarkan secara detil poin-poin kegiatan yang dilaksanakan piket lama. Memberikan arahan pelaksanaan penanganan terhadap permasalahan yang akan ditindak-lanjuti oleh piket baru.
b) Jika penanganan suatu permasalahan membutuhkan waktu yang cukup panjang, dapat menunjuk seorang anggota sebagai penanggung-jawab untuk melaksanakan penanganan permasalahan tersebut.
4) Menjaga sistem kerja BKPM
Jika timbul masalah kekurangan anggota disatu piket ( regu ) untuk jangka waktu yang lama, misalnya karena ada anggota yang opname dirumah sakit atau anggota yang mengikuti pendidikan, Ka-BKPM melakukan pengaturan pembagian jumlah anggota disetiap piket, atau mengajukan permohonan penambahan anggota dari unit lainnya kepada Kapolsek.
b. Kontrol personalia anggota
1) Menguasai kondisi personil anggota
a) Berinisiatif dalam konsultasi mengenai problem yang dirasakan anggotanya, memberikan arahan, dan menciptakan lingkungan kerja yang membuat anggota dapat berkonsentrasi menjalankan tugas.
b) Memperhatikan kondisi kesehatan anggota, jika ada yang sakit, secepatnya mengistirahatkan anggota tersebut.
2) Meningkatkan kemampuan pelaksanaan tugas anggota.
a) Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota mengenai kemampuan teknis maupun pengetahuan hukum dalam menjalankan tugas.
b) Sesekali ikut serta kegiatan patroli maupun kunjungan bersama anggota, serta memberikan petunjuk untuk meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas tersebut.
3) Tindakan jika mengetahui adanya permasalahan pada anggota
a) Saat mengetahui anggota yang mempunyai permasalahan mengenai kelakuan saat bertugas maupun dalam kehidupan pribadi, lakukan bimbingan dan berikan nasehat yang tepat untuk memperbaikinya.
b) Jika setelah diberi nasehat berulang kali tidak ada perbaikan, konsultasikan dengan Kapolsek mengenai hukuman atau mutasi terhadap anggota tersebut.
c. Peringatan untuk pencegahan terjadinya kecelakaan saat bertugas
1) Pada saat anggota melakukan kegiatan patroli maupun kunjungan, selalu mengingatkan agar berhati-hati untuk mencegah terjadi kecelakaan.
2) Pada saat anggota akan berangkat ke TKP untuk melaksanakan tugas tindakan pertama di TKP, selalu mengingatkan agar berhati-hati untuk mencegah terjadi kecelakaan, maupun berhati-hati terhadap serangan tak terduga dari pelaku kriminal.
d. Kontrol alat kelengkapan dan sarana
1) Selalu mengadakan pemeriksaan alat kelengkapan dan sarana, pastikan ada tidaknya krusakan.
2) Melakukan arahan kepada anggotanya agar memanfaatan alat kelengkapan dan sarana dengan hati-hati.
3) Ingatkan alat kelengkapan maupun sarana yang ada tidak hilang dicuri.
4) Saat ditemukan adanya kerusakan, segera laporkan kepada Kapolsek serta mengambil tindakan yang diperlukan.
3. Koordinasi dengan Polsek maupun BKPM/Polpos lainnya
a. Hubungan dengan Polsek
1) Ka-BKPM, aturan dasarnya, setiap pagi menerima arahan dari Kapolsek di Polsek, serta melaporkan kondisi kegiatan di BKPM.
2) Arahan yang diterima di Polsek, ditekankan pada anggota agar dilaksanakan.
b. Hubungan dengan BKPM/Polpos lainnya.
Dalam memecahkan permasalahan lingkungan diwilayah yang meliputi beberapa BKPM/Polpos, selalu berkoordinasi dengan Polsek maupun Ka-BKPM/Ka-Polpos terkait.
4. Managemen FKPM
a. Melakukan koordinasi yang erat dengan perwakilan FKPM, agar FKPM berperan secara efektif.
b. Mengundang agar dilaksanakan pertemuan FKPM secara rutin.
c. Menyiapkan materi yang akan digunakan pada pertemuan tersebut.
d. Menampung semua pendapat yang dikeluarkan oleh anggota FKPM dengan santun dan direfleksikan dalam kegiatan kepolisian.
V. Penggolongan
A. Kegiatan Pokok/Dasar
1. Penjagaan
2. Pelayanan
3. Patroli
4. Kunjungan
5. Tindakan Pertama
B. Kegiatan Pemecahan Masalah di Wilayah
1. Prosedur Pemecahan Masalah
2. Hal-hal yang perlu diperhatikan
C. Kegiatan Lain
1. Membuat Pesan Kamtibmas
2. Penertiban Lalu Lintas
3. Kampanye Kamtibmas
4. Tindakan Sosial Bersama
D. Sistem Pelaporan
VI. Pelaksanaan
Kegiatan Pokok, pada dasarnya dilaksanakan sesuai dengan skedul kerja yang dibuat oleh Ka-BKPM. Skedul kerja tersebut, harus sesuai dengan kondisi nyata dan kharakteristik wilayah itu, dan jika ada perubahan situasi jadwal kerja harus direvisi ulang.
Jika timbul suatu kasus kriminal maupun kecelakaan lalu lintas ataupun adanya kegiatan khusus di Polres maupun Polsek, sehingga anggota tidak dapat melaksanakan kegiatan sesuai skedul, perubahan tugas harus dilaksanakan karena perintah satuan atas atau kebijakan pimpinan. Ka-BKPM dalam kegiatan rutin dapat melaksanakan tugas sesuai skedul, dan pada saat kegiatan insidentil Ka-BKPM melaksanakan perintah dari satuan atas baik Polsek maupun Polres.
A. Kegiatan Pokok/Dasar
1. Penjagaan
a. Pengertian
Penjagaan adalah bentuk kegiatan petugas di lingkungan BKPM yang dilakukan dalam rangka mengawasi situasi dan aktivitas masyarakat,serta mengendalikan kegiatan anggota BKPM, khususnya dalam rangka memberikan pelayanan kepolisian. Penjagaan dapat dilakukan dalam bentuk jaga berdiri dan jaga duduk. Jaga berdiri dilakukan didepan kantor bila aktifitas masyarakat saat itu sedang sibuk, dan jaga duduk dilakukan didalam kantor pada saat situasi masyarakat tenang.
b. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya kegiatan penjagaan adalah sebagai berikut :
1) Menunjukkan kesiapsiagaan petugas dalam rangka pelayanan di BKPM
2) Dengan terlihatnya sosok petugas, menambah rasa aman di masyarakat.
3) Meningkatkan interaksi ptugas polisi dengan masyarakat sekitar BKPM
4) Dapat dengan segera memberikan bantuan kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan.
5) Dapat langsung memantau situasi dan kegiatan umum masyarakat disekitar BKPM
c. Kegiatan penjagaan
1) Persiapan
a) 10 menit sebelum dimulai giliran tugas jaga, sudah harus siap di BKPM
b) Melakukan pemeriksaan kerapihan rambut, kumis, jenggot, dan kerapihan berpakaian.
c) Melakukan pemerisaan kelengkapan perorangan yang dibutuhkan seperti HT, borgol, senter, senjata, peluit, buku saku, alat tulis dan lain-lain.
d) Meneriama/meminta dan mencatat informasi dari petugas jaga lama dan petugas lainnya tentang kejadian menonjol yang terjadi erat atensi-atensi kegiatan lain.
2) Pelaksanaan
a) Melaporkan kepada Ka-BKPM saat akan memulai kegiatan jaga.
b) Kegiatan jaga berdiri dilakukan didepan kantor manakala lingkungan kantor sedang sibuk. Petugas jaga melakukan pengawasan terhadap situasi dan kegiatan masyarakat disekitar BKPM.
c) Setiap 15 menit dalam waktu jaga berdiri, petugas jaga melakukan pengawasan umum disekitar kantor BKPM dengan berjalan kaki dan setelah itu melaksanakan jaga kembali.
d) Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan, pertolongan, dan informasi seperti membantu menunjukkan arah jalan dan lain-lain.
e) Melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan dikantor dengan tetap memperhatikan sikap, senyum, sapa, salam dan selanjutnya
mempersilahkan dan mengantar masuk dengan sopan dalam ruangan pelayanan di kantor BKPM.
f) Mengatur ketertiban yang ada dilingkungan sekitar kantor BKPM, seperti adanya kaki lima, parker kendaraan bermotor, penyebrang jalan dan lain-lain yang tidak sesuai dengan peraturan dengan cara melakukan teguran-teguran langsung.
g) Tetap memonitor perkembangan situasi dan kejadian menonjol melalui HT perorangan yang dimiliki dan melaporkan ke petugas lainnya bila ada hal-hal yang menonjol diskitar lokasi jaga berdiri.
h) Menyampaikan/membagikan pesan-pesan kamtibmas (leaflet, pamphlet, brosur dsb) bila ada kepada masyarakat pejalan kaki didepan kantor BKPM.
i) Mencatat setiap informasi yang dianggap penting dalam buku mutasi.
j) Melakukan kegiatan-kegiatan kepolisian lainnya yang diperlukan menurut hukum yang bertanggung jawab.
k) Jika mengetahui adanya permasalahan, segera laporkan kepada Ka-BKPM (jika Ka-BKPM tidak berada ditempat,laporkan ke Polsek atau Polres), dan minta arahan maupun petunjuk yang diperlukan untuk dilakukan tindakan kepolisian.
3) Pertanggungjawaban
a) Melaporkan kepada Ka-BKPM setelah selesai melaksanakan tugas jaga beserta poin-poin yang dilaksanakan dan hasil penanganannya.
b) Mencatat hasil kegiatan jaga dilakukan setelah kegiatan jaga selesai dilaksanakan kepada petugas jaga berikutnya seperti informasi tindakan yang telah diambil saat jaga, saran kritik masyarakat, jumlah bantuan/pelayanan yang dilakukan dan sebagainya.
c) Membuat laporan khususnya mengenai informasi yang penting, untuk dilaporkan ke Ka-BKPM dan dilaporkan ke Kapolsek.
4) Hal-hal yang harus Diperhatikan
a) Senantiasa memperhatikan keselamatan pribadi khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam melakukan tugas penjagaan.
b) Hindari sikap, tindakan dan ucapan yang tidak terpuji sehingga dapat menurunkan citra dan wibawa Polri pada umumnya (seperti arogan, kasar, acuh tak acuh dlsb)
c) Hindari penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api kecuali dalam keadaan memaksa.
d) Tetap memperhatikan penampilan perorangan dan sikap yang santun dalam bertindak.
e) Tidak dibenarkan meninggalkan wilayah penjagaan tanpa alasan yang jelas dan bertanggung jawab.
f) Jika terpaksa meninggalkan wilayah penjagaan, laporkan kepada Ka-BKPM atau Ka-Jaga (Danru) untuk mendapat ijin.
2. Pelayanan
a. Pengertian
Suatu bentuk kegiatan petugas BKPM untuk memenuhi segala kebutuhan/permintaan/laporan/pengaduan masyarakat yang perlu penanganan penanganan fungsi kepolisian.
b. Tujuan
Tujuan pelayanan adalah perwujudan kesiapan petugas BKPM untuk menangani permasalahan ang terjadi guna membutuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polisi.
c. Pelaksanaan
1) Persiapan
a) 10 menit sebelum pelaksanaan tugas pelayanan petugas sudah mempersiapkan diri.
b) Berpakaian yang rapih dan bersih sesuai dengan ketentuan (gampol)
c) Mempersiapkan segala catatan, alat tulis kantor yang dibutuhkan dalam tugas pelayanan.
d) Menguasai permasalahan yang ada dalam wilayah tugas dan pengetahuan lain yang mendukung pelaksanaan tugas.
e) Mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik.
2) Pelaksanaan
a) Melaporkan kepada Ka-BKPM saat akan memulai kegiatan pelayanan.
b) Melakukan senyum, sapa, salam kepada masyarakat yang datang ke kantor BKPM
c) Menanyakan maksud, tujuan, serta identitas masyarakat yang datang.
d) Mendengarkan, memperhatikan dan mencatat keterangan/informasi maupun permasalahan yang diberikan oleh masyarakat.
e) Jika ada pertanyaan, petugas wajib menjawab secara sopan dan mudah dimengeti.
f) Meberikan berbagai petunjuk kepada masyarakat yang memerlukan informasi.
g) Memberikan pelayanan dengan cepat berkaitan kehilangan/temuan ataupun laporan/pengaduan dari masyarakat, mendata apa yang dilaporkan dan mencatatnya dalam formulir yang telah disediakan.
h) Menerima dan menyimpan barang temuan/titipan dari masyarakat, serta mencatat dalam buku register.
i) Menerima dan mencatat pengaduan/laporan/keluhan/informasi dari masyarakat melalui telepon/HP.
j) Memberikan pelayanan konsultasi bagi masyarakat mengnai permasalahan yang berkaitan dengan masalah pribadi/kamtibnas.
k) Menerima titipan anak yang tersesat/mengurusi anak hilang/orang tersesat dan atau pergi dari rumah untuk sementara dan selanjutnya diserahkan kepada yang berwenang (Depsos).
l) Mempersiapkan seluruh dokumen yang dibuat pada saat melaksanakan pelayanan sesuai dengan tempat pengarsipan yang sesuai.
m) Melaksanakan kampanye keselamatan lalu lintas, dengan selalu memberikan informasi tentang berlalu lintas kepada mayarakat yang datang kekantor, terutama pendidikan berlalu lintas kepada anak-anak dan remaja
n) Melaksanakan kampanye pencegahan kejahatan, terutama terhadap jenis kejahatan tertentu yang frekuensinya meningkat dengan memberikan saran dan informasi tentang cara-cara pencegahan kejahatan tersebut.
o) Memberikan dan melaksanakan bimbingan kepada anak remaja, terutama tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, tata cara berkendara yang baik dan lain-lain.
p) Pada saat menerima konsultasi mengenai permasalahan khusus dimana diketahui adanya tersangka, laporkan kepada Ka-BKPM atau Polsek untuk segera dilakukan tindakan hukum.
3) Pertanggungjawaban
a) Melaporkan kepada Ka-BKPM atau Ka-Jaga (Danru) saat telah selesai melaksanakan tugas pelayanan beserta poin-poin yang dilaksanakan dan hasil penanganannya.
b) Tindakan/keputusan yang diambil oleh petugas pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
c) Jika petugas pelayanan tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal maka tugasnya dapat didelegasikan kepada petugas jaga (misalnya merespon masyarakat yang meminta bantuan segera).
d) Pelaksanaan tugas pelayanan dilakukan dengan cepat, tepat, sesuai prosedur dan menghindari adanya komplain dari masyarakat.
e) Apabila menghadapi permasalahan yang tidak mampu di tangani di tingkat BKPM. Lakukan koordinasi dengan Polsek, setelah laporan dibuat, diserah-terimakan permasalahan tersebut ke satuan tingkat atas Polsek atau Polres.
f) Membuat laporan pelaksanaan tugas pelayanan dengan teliti dan seksama.
g) Jika ada komplain masyarakat terhadap kinerja polisi, harus dilaporkan dengan segera kepada Kapolsek melalui Ka-BKPM, secara tertulis isi dari komplain tersebut.
4) Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
a) Dilarang membiarkan/menunda panggilan telepon yang masuk
b) Dilarang menggunakan telepon untuk kepentingan pribadi/tidak perlu
c) Dilarang melayani pengaduan masyarakat sambil merokok
d) Bersikap sopan pada saat melayani masyarakat
e) Dilarang meminta imbalan jasa kepada masyarakat yang datang dan meminta dengan dalih apapun
f) Dilarang acuh atau tidak peduli kepada masyarakat yang datang
g) Dilarang makan dan minum di ruangan pelayanan
h) Dilarang tidak membuat catatan atau laporan pelaksanaan tugas pelayanan
i) Karahasiaan yang diketahui didalam menjalankan tugas, tidak boleh diungkapkan kepada orang yang tidak berkepentingan
3. Patroli
a. Pengertian
Patroli adalah suatu kegiatan kepolisian bergerak (mobil) dengan melewati area dan rute yang telah ditentukan, disesuaikan dengan situasi kerawanan saat itu.
Patroli oleh BKPM pada prinsipnya dapat dilakukan dengan cara berjalan kaki, sepede, sepeda motor dan mobil. Adapun patroli dengan kendaraan mobil hanya digunakan dalam cuaca hujan atau dalam keadaan-keadaan khusus seperti mendatangi TKP, membawa pelaku kejahatan, dan lain-lain. Sasaran utama kegatan patroli adalah daerah rawan kriminalitas seperti lingkungan permukiman, perkantoran, pertokoan, industri, pergudangan, tempat hiburan, proyek vital, kegiatan masyarakat, lokasi wisata, tempat-tempat pengumpulan massa, dan tempat-tempat lain yang memungkinkan terjadinya kriminalitas termasuk didalamnya kegiatan Kamtibnas lantas.
b. Tujuan
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan patroli adalah sebagai berikut :
1) Mencegah tindak kejahatan (mencegah atau menghilangkan niat pelaku untuk melakukan tindak kejahatan)
2) Meningkatkan kehadiran polisi ditengah masyarakat sehingga menimbulkan rasa aman pada masyarakat.
3) Melakukan pendekatan kapada masyarakat melalui penyampaian pesan Kamtibnas sehingga masyarakat dapat melakukan upaya pencegahan terhadap ancaman tindak kejahatan.
4) Mendapatkan informasi yang berkaitan dengan perkembangan situasi Kamtibnas di area yang telah dilewati dan saran-saran masyarakat tentang kegiatan kepolisian.
5) Melakukan tindakan tahap pertama di tempat kejadian perkara, dalam hal pelaku tindak pidana tertangkap tangan, tilang dan tipiring.
c. Kegiatan Patroli
1) Persiapan
a) Merapikan diri : rambut, kumis/sikap tampang.
b) Mengecek kelengkapan.
(1) Gampol yang telah ditentukan
(2) Kartu Tanda Anggota
(3) Buku saku dan buku catatan/buku patroli
(4) Borgol dan tongkat Polri
(5) Surat Perintah
(6) Lampu Senter (untuk malam hari)
(7) Peta Patroli
c) Peralatan/kelengkapan khusus
(1) Sepeda/sepeda motor/mobil patroli
(2) SIM/STNK (bagi yang berkendaraan bermotor)
(3) Peralatan lain yang dianggap perlu sesuai sasaran dan cara melaksanakan patroli.
d) Melapor keberangkatan kepada Ka-BKPM, serta menerima arahan yang diperlukan dari Ka-BKPM.
2) Pelaksanaan Tugas
a) Secara Umum, setiap unit patroli yang telah berada di lapangan harus melaksanakan tindakan sebagai berikut :
(1) Menjelajahi daerah dan route yang telah ditentukan serta melihat kemungkinan adanya karyawan yang akan terjadi
(2) Mendatangi tempat-tempat penyelenggaraan keamanan swakarsa seperti Pos kamling,Pos Satpam dan Pos-pos keamanan lainnyauntuk koordinasi, tukar menukar informasi dan memberikan bantuan biala diperlukan.
(3) Mendatangi sentra kegiatan masyarakat yang bersifat situasional seperti keramaian, pertunjukan dan keramaian lainnya.
(4) Berkomunikasi dengan masyarakat guna memperoleh informasi penting bagi tugas kepolisian serta menyampaikan pesan Kamtibnas terutama upaya pencegahan kejahatan.
(5) Memberikan pelayanan/bantuan/pertolongan/perlindungan yang diperlukan masyarakat.
(6) Mengatisipasi kemungkinan berubahnya situasi Kamtibmas.
(7) Mengingatkan kepada warga masyarakat yang lalai mengamankan diri dan harta bendanya (lupa menutup pintu, memakai perhiasan emas yang mencolok di tempat ramai, parkir kendaraan tanpa dikunci/diluar dll).
(8) Memberi nasehat kepada masyarakatyang karena ketidaktahuannya melakukan pelanggaran.
(9) Berdasarkan adanya laporan masyarakat maupun instruksi dari Polsek, pergi ke TKP dan melakukan tindakan pertama pada tempat kejadian perkara.
(10) Mengambil tindakan terhadap pelanggaran Tipiring.
(11) Melakukan pengaturan lalu-lintas ditempat-tempat yang diperkirakan terjadi kemacetan lalu lintas
(12) Melaporkan perkembangan situasi kawasan patroli melalui alat komunikasi yang ada.
(13) Mencatat informasi yang didapat dikawasan patroli (dalam buku patroli), baik informasi yang diperoleh dari masyarakat maupun yang ditemukan sendiri.
b) Patroli berjalan kaki.
(1) Berjalan dengan sikap yang baik, tidak tergesa-gesa agar dapat melakukan pengamatan ke segala jurusan.
(2) Perhatikan hal-hal yang kedengaran dan kelihatan ganjil.
(3) Melaporkan ke BKPM, Polsek atau Polres manakala menjumpai hal-hal yang penting/emergency.
c) Patroli bersepeda
(1) Bersepeda di sebelah kiri jalan dan tidak terlalu cepat.
(2) Pengamatan kedepan, kanan, dan kiri
(3) Perhatikan hal-hal yang kedengaran dan kelihatan ganjil.
(4) Memberikan bantuan yang diperlukan untuk anggota lainnya.
(5) Pada tempat yang dianggap rawan, dapat berjalan kaki sementara sepeda dituntun.
(6) Pada malam hari, sepeda harus berlampu, tidak dibenarkan menggunakan senter.
(7) Melaporkan ke BKPM, Polsek atau Polres manakala menjumpai hal-hal yang penting/emergency.
d) Patroli berkndaraan Motor
(1) Mengikuti peraturan/ketentuan lalu lintas.
(2) Melakukan patroli dengan terus berkoordinasi menggunakan HT dengan anggota BKPM lainnya, Polsek maupun Polres.
(3) Memberikan bantuan bila diperlukan untuk anggota lainnya
(4) Kecepatan sedang agar dapat melakukan pengamatan
(5) Memperhatikan tempat-tempat rawan dan kendaraan yang tidak disiplin, seperti :
(a) Berjalan tidak wajar.
(b) Sengaja menghindarkan diri dari kendaraan Patroli
(c) Parkir tidak wajar.
(d) Kendaraan lain yang mencurigakan.
(e) Kendaraan yang melanggar peraturan lalu-lintas agar diambil tindakan sesuai prosedur.
3) Pertanggungjawaban
Setiap unit patroli yang kembali dari melaksanakan tugas patroli berkewajiban :
a) Melakukan konsolidasi sekaligus pengecekan peralatan/perlengkapan patroli.
b) Melapor kepada Ka-BKPM tentang kedatangannya sekaligus melaporkan situasi yang dilihat, didengar dan dialami selama patroli serta kondisi anggota unit.
c) Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan patroli.
d) Menyerahkan hasil pelaksanaan patroli yang menyangkut penanganan TKP/tipiring (tahanan, barang bukti,dll).
4) Hal-hal yang perlu diperhatikan
a) Umum
(1) Penampilan petugas patroli bersifat terbuka, etis, tidak sewenang-wenang, dan bersikap ramah.
(2) Patroli pada siang hari, pada dasarnya dilakukan satu orang, tetapi tergantung dari situasi dan kondisi wilayah atau jika diputuskan untuk lebih mengefektifkan kegiatan patroli dikarenakan situasi saat itu, kegiatan patroli bisa dilakukan lebih dari seorang. Patroli malam hari dilakukan paling sedikit 2 orang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Patroli dengan kendaraan roda 4, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, dilakukan 2 orang.
b) Khusus
1) Keharusan
(a) Bersikap sopan baik pakaian, phisik maupun sikap perbuatan.
(b) Bersikap reponsif terhadap situasi maupun masyarakat yang membutuhkan.
(c) Penguasaan medan patroli termasuk adapt kebiasaan setempat.
(d) Senantiasa memperhatikan keamanan diri/personil petugas patroli.
(e) Jika melihat ataupun mendengar hal-hal yang tidak biasa, segera melaporkan ke BKPM, Polsek ataupun Polres dengan menggunakan HT, dan jika diperlukan minta bantuan petugas.
(2) Larangan bagi petugas patroli
(a) Dilarang berhenti kecuali dalam hal menangani gangguan Kamtibnas, memberikan pertolongan dan pelayanan pada check
point ( satwil, pos kamling, pos keamanan satpam, penjagan dan lain-lain )
(b) Dilarang menyimpang dari rute patroli yang telah ditentukan pada saat keberangkatan. (Dalam keadaan mendesak/darurat ataupun karena hal lainnya, rute berubah, laporkan kepada Ka-BKPM.)
(c) Dilarang menerima segala bentuk pemberian yang diduga berhubungan dengan pelaksanaan patroli.
(d) Dilarang merokok dan pembuatan sejenis pada saat patroli.
(e) Dilarang melepaskan salah satu kelengkapan perorangan patroli (topi, sepatu, dll) pada saat patroli.
(f) Dilarang melakukan perbuatan lain yang mengurangi kewaspadaan.
4. Kunjungan
a. Pengertian
Kunjungan adalah kegiatan anggota BKPM dalam rangka memastikan kondisi wilayah tanggung jawabnya sekaligus menjalin komunikasi dengan masyarakat, serta mengetahui keinginan masyarakat maupun memberikan informasi mengenai keamanam kepada masyarakat, dengan mendatangi rumah penduduk, apartemen, hotel, asrama, sekolah, perusahaan, kantor pemerintah dan swasta, tempat ibadah ataupun usaha wiraswasta yang berada di wilayah tanggung jawabnya. Adapun maksud dilakukannya kunjungan adalah memberikan pelayanan kepolisian proaktif kepada masyarakat. Bentuk kegiatan yang dilakukan berupa :
1) Melakukan pendataan mengenai data pokok kependudukan khususnya data dalam suatu keluarga/usaha/kantor sebagaimana formulir yang telah ditetapkan, untuk memahami secara pasti kondisi dan situasi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
2) Memberikan saran terhadap upaya pencegahan kejahatan kepada setiap penghuni rumah/kantor/usaha yang dikunjungi.
3) Melakukan bimbingan keamanan khususnya cara bilaman ada informasi-informasi yang berguna ataupun terjadi gangguan keamanan yang menimpa dirinya atau lingkungan sekitarnya.
4) Penyebaran famflet/brosur/selebaran dari kepolisian yang berisikan anjuran pencegahan kejahatan guna menciptakan situasi keamanan daerah setempat yang benar-banar aman.
5) Menerima, mendengar dan mencatat saran ataupun pendapat dari penduduk yang dikunjungi mengenai hal yang berkaitan dengan situasi keamanan di wilayahnya ataupun kegiatan kepolisian guna meningkatkan serta perbaikan pelayanan kepolisian pada daerah tersebut.
6) Mendatangi korban kejahatan untuk menunjukan empati dan menumbuhkan rasa percaya diri kepada yang bersangkutan.
b. Tujuan
adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan kunjungan ke masyarakat adalah sebagai berikut :
1) Agar setiap petugas memhami wilayah yang menjadi tangguang jawabnya secara optimal termasuk kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.
2) Terciptanya kedekatan hubungan emosional yang melahirkan kepedulian serta keparcayan masyarakat terhadap BKPM.
3) Pendataan secara sistematis dan terinci mengenai data kependudukan suatu keluarga, kantor ataupun usaha dalam wilayah tanggung jawab BKPM.
4) Memahami secara pasti tututan masyarakat, sekaligus memberikan informasi mengenai keamanan kepada masyarakat, sehingga timbul
kesadaran yang tinggi dari seluruh komponen masyarakat yang menjadi tanggung jawab BKPM untuk secara aktif bersama-sama melakukan tindakan pencegahan kejahatan.
c. Kegiatan Kunjungan
1) Persiapan kegiatan kunjungan
a) Setiap petugas sebelum dilaksanakan serah terima tugas wajib melihat jadwal kegiatannya untuk mengetahui waktu kegiatan kunjungan.
b) Petugas menetapkan sasaran tempat kunjungan yang kan dilakukannya dan melaporkannya kepada Ka-BKPM.
c) Sepuluh menit sebelum pelaksanaan kunjungan petrugas mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan seperti:
(1) Buku dan formulir data kunjungan penduduk.
(2) Peralatan tulis yang diperlukan ( pena, pensil, penghapus serta penggaris)
(3) Alat trasportasi yang digunakan (sepeda, motor atupun mobil dinas termasuk surat kendaraan)
d. Lima menit sebelum pelaksanaan kunjungan petugas melakukan pengecekan pribadi meliputi kerapihan/kelengkapan berpakaian, dan penampilan, peralatan kepolisian perorangan ( peluit, tongkat borgol polisi, HT, serta senjata), kelengkapan administrasi (KTA sebagai petugas, surat senjata, dan KTP pribadi).
e. Sebelum melaksanakan kunjungan menyadari dengan sungguh-sungguh akan maksud dan tujuan kunjungan serta bertekad dalam hati (niat) untuk melakukan yang terbaik untuk masyarakat guna tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap polisi.
2) Pelaksanaan Tugas Kunjungan
a) Selama perjalanan menuju tempat yang akan dikunjungi senantiasa bersikap baik, bersahabat dan bersemangat.
b) Mengetuk pintu/membunyikan bel/ mengucapkan salam jika rumah/kantor/tempat usaha dalam keadaan tertutup atau tidak terlihat penghuninya.
c) Jika penghuni keluar dan hendak menemui petugas saat pertama kali bertemu, ucapkanlah salam dan sapaan yang bersahabat didahului dengan senyum polisi secara tulus ikhlas.
d) Sampaikan permohonan maaf karena telah mengganggu aktifitas dari penghuni rumah kemudian menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan (kunjungan) petugas kepada penghuni rumah dengan bahasa yang mudah dimengerti dengan sikap yang sopan.
e) Memberikan formulir tentang data-data penduduk yang dikunjungi.
f) Memberikan formulir tentang data kependudukan kepada kepala keluarga/pimpinan perusahaan/usaha tersebut dan beritahukan agar diisi pada kolom yang disediakan sesuai maksudnya dengan data yang benar dan sesuai, apabila penghuni tidak memiliki waktu untuk dikunjungi.
g) Tanyakan kepada penghuni (kepala keluarga/pimpinan perusahaan/usaha/kantor/tempat ibadah) apakah ada perubahan data seperti anggota keluarga atau nomor telepon terhadap formulir yang pernah diberikan pada saat kunjungan (bagi kunjungan yang kedua atau seterusnya)
h) Sampaikan pesan kamtibnas dan situasi kriminalitas terkini serta ajakan untuk melakukan upaya pencegahan kepada penghuni dengan bahasa yang mudah dimengerti.
i) Memberikan pamflet, brosur, ataupun selebaran yang berisi pesan-pesan kamtibnas dan mengajak dengan sopan agar penghuni mau membacanya. Jika penghuni lebih dari satu orang, petugas hendaknya
memohon/mengajak penghuni untuk menyebarkan informasi dari pamflet/brosur/selebaran dimaksud kepada penghuni yang lain.
j) Berikan informasi mengenai cara termudah menghubungi pihak kepolisian bila mempunyai informasi yang diperlukan pihak kepolisian seperti dugaan orang yang mencurigakan sebagai pelaku bom ataupun jika penghuni mengalami gangguan keamanan besar maupun kecil.
k) Tanyakan kepada penghuni rumah apakah ada pesan ataupun saran kepada petugas dalam rangka menciptakan wilayah tertib dan aman ataupun guna memperbaiki serta meningkatkan pelayanan BKPM.
l) Selama pelaksanaan kunjungan tunjukan sikap yang selalu rendah hati (Polisi dibawah masyarakat) sebagaimana tugas Polri sebagai pelayan masyarakat.
m) Pada akhir kunjungan ucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik kepada penghuni rumah.
n) Bilamana penghuni rumah tidak ditempat, cukup dengan meninggalkan formulir data kependudukan pada tempat yang mudah terlihat dan letakkan catatan bahwa petugas BKPM telah berkunjung kerumahnya.Ditambahkan pula dalam catatan permohonan kepada penghuni untuk mengisi dengan lengkap dan benar formulir tersebut karena formulir tersebut akan diambil oleh petugas BKPM pada kunjungan berikutnya.Tambahkan pula catatan terimakasih atas kerjasamanya.
o) Sesuaikan ucapan dan perbuatan dengan siapapetugas BPKM bertemu/berhadapan.
p) Saat pertama bertugas di BPKM, terlebih dahulu mengunjungi RT maupun RW, serta meminta kerjasama.
q) Saat melekukan kunjungan pertama kependuduk, cara efektif yaitu dengan meminta RT atau RW untuk menghubunginya terlebih dahulu.
3) Pertanggungjawaban
Hal hal yang menjadi tanggungjawab petugas setelah melaksanakan kegiatan kunjungan dapat dijelaskan sebagai berikut :
a) Setelah tiba di BPKM, melaporkan kepada Ka-BPKM bahwa kegiatan kunjungan telah selesai dilaksanakan.
b) Mengarsipkan formulir data kependudukan pada tempat arsip yang disesuaikan dengan blok wilayah tanggungjawabnya.
c) Letakkan arsip tersebut pada urutan yang benar, secara keseluruhaan disesuaikan dengan nomor arsip.
d) Buat laporan kegiatan kunjungan pada formulir yang telah disediakan termasuk dalam hal ini hambatan selama kunjungan serta pesan dan saran dari masyarakat yang telah dicatat.
e) Masukkan kegiatan kunjungan pada laporan akhir kegiatan seluruh Tugas BPKM pada hari itu secara garis besar contoh jumlah rumah yang dikunjungi dan nama kepala keluarga.
f) Cek sarana, prasarana dan perlengkapan yang dipakai selama melakukan kegiatan kunjungan.
g) Bersihkan alat transportasi yang digunakan baik sepeda motor ataupun mobil dinas hingga seperti saat awal pemberangkatan kegiatan kunjungan.
4) Hal yang harus diperhatikan (hal yg tdk boleh dilakukan)
a) Apatis dan cuek terhadap jadwal tugas BKPM.
b) Tidak mempersiapkan diri secara maksimal sebelum melakukan kegiatan kunjungan.
c) Selama perjalanan kunjungan bersikap yang tidak pantas sebagai petugas Polisi serta tidak memakai seragam dan perlengkapan secara benar.
d) Selama kunjungan tidak melakukan senyum sapa salam.
e) Memasuki rumah/kantor/tempat usaha tanpa seijin pihak yang menghuni.
f) Memaksa atau mengharapkan dengan kata-kata agar penghuni rumah menerima kunjungan di dalam ruangan.
g) Bersikap sombong dan arogan selama kunjungan.
h) Bersikap tidak sopan disesuaikan dengan adat, tradisi dan kepercayaan masyarakat setempat.
i) Bersikap loyo dan tidak bersemangat dihadapan penghuni rumah.
j) Menerima imbalan berupa benda apapun ataupun suap dar9 penghuni rumah dengan suatu maksud tertentu, kecuali makanan kecil, peralatan tulis dan sebegainya yang tidak berupa uang tunai, dan diberikan sebagai ungkapan terimakasih tulus ikhlas dari penghuni kepada petugas BKPM tanpa maksud tertentu.
k) Melakukan gerakan/isyarat, berkata-kata atau menanyakan hal-hal yang dapat membuat tersinggung penghuni rumah.
l) Membocorkan rahasia kepolisian maupun rahasia masyarakat.
m) Memberikan informasi yang salah/tidak benar/menyesatkan.
n) Tidak mengarsipkan formulir kependudukan sesuai urutan arsip yang ditetapkan.
o) Tidak membuat laporan kegiatan kunjungan.
p) Tidak mengecek kembali peralatan yang dipergunakan.
q) Tidak membersihkan kembali alat transportasi yang telah digunakan.
5. Tindakan Pertama
a. Kegiatan petugas Polisi yang tiba pertama di TKP kriminal maupun kecelakaan lalu lintas. Anggota BKPM, pada saat tiba di TKP, melaksanakan kegiatan tindakan pertama seperti berikut ini. Artinya, selain menangkap tangan prilaku kriminal, juga melakukan penanganan TKP, guna melakukan pengamanan barang bukti yang tertinggal di TKP tindak kriminal, kemudian mengumpulkan informasi dari saksi mata mengenai pelaku tindak kriminal tesebut.
Tempat Kejadian Perkara yang menjadi lingkup tugas dan tanggungjawab BKPM dapat berupa TKP kriminalitas dan lalu lintas. Dalam kasus-kasus kejahatan konvensional yang sederhana (pengutilan, pengerusakan kaca spion, pencurian ringan, pemeriksaan orang mabuk). Petugas BKPM dapat juga melakukan olah TKP.
Dalam rangka Tindakan Pertama di TKP petugas BKPM harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Saat menerima laporan dari masyarakat
a) Pada saat menerima laporan langsung dari masyarakat, selidiki dengan seksama mengenai kasus kriminal atau kasus kecelakaan lalu lintas tersebut ke Polsek maupun Polres, minta pengarahan bantuan yang diperlukan, dan segera berangkat ke TKP dengan membawa peralatan yang diperlukan seperti police-line dll. Pada kasus kriminal maupun kecelakaan yang besar dan menonjol, dapat diperkirakan akan banyak datang orang-orang yang berkepentingan, jadi perlu ke TKP dengan beberapa petugas.
b) Jika dapat dipastikan bahwa kasus kriminal ataupun kecelakaan lalu lintas itu terjadi diluar wilayah tanggung-jawabnya, jangan menyuruh warga pelapor tadi pergi ke BKPM atau Polpos lainnya, tetapi panggil petugas BKPM atau Polpos atau Polsek yag membawahi wilayah tersebut dan melakukan serah terimka kasus. Atau terhadap masyarakat pelapor itu diminta untuk menunggu kedatangan polisi di TKP, dan petugas menghubungi petugas BKPM/Polpos atau Polsek yang membawahi wilayah tersebut agar mendatangi TKP dengan segera. Jika BKPM atau Polpos maupun Polsek tersebut tidak bisa dihubungi, maka
pemberitahuan dilakukan melalui Polres, sedangkan jika dengan jalan tersebut juga tidak bisa dilakukan, maka anggota yang menerima laporan itu mendatangi TKP, dan setelah itu melakukan serah terima tindakan apa yang telah diambilnya kepada BKPM/Polpos ataupun Polsek yang bersangkutan.
2) Tindakan di TKP
a) Laporan awal
Setibanya di TKP segera laporkan ke Polsek maupun Polres dengan menggunakan HT. pada saat itu, cukup lingkup yang dilihatnya saja, melaporkan informasi mengenai korban maupun pelaku ( misalnya pelaku tertangkap oleh masyarakat, korban tergeletak dipinggir jalan dsb), kondisi TKP baik tindak kriminal maupun kecelakaan lalu lintas ( misalnya pada kecelakaan lalu lintas, terjadi kemacetan luar biasa akibat kendaraan yang terlibat kecelakaan, atau pada kasus kebakaran, api sedang berkobar atau sudah terbakar habis dsb), situasi masa yang berkerumun (misalnya kerumunan massa sekitar 10 orang, atau wartawan 5 orang dsb) dan lain-lain secara ringkas mengenai TKP, serta meminta pengarahan bantuan yang diperlukan.
b) Tindakan Pertolongan dan Evakuasi korban yang terluka
(1) Lakukan pemastian kondisi korban, hidup atau mati. Tidak boleh memastikan hidup mati berdasarkan kepada laporan masyarakat saja. Sebagai tambahan, polisi bukan seorang dokter, karena itu perlu melakukan tindakan sebagaimana korban terluka, kecuali jika sudah mati seelas-jelasnya,
(2) Evakuasi korban merupakan tindakan yang paling penting melebihi kegiatan lainnya. Pada kasus korban terluka cukup parah, gunakan HT untuk meminta bantuan ambulan ke Polsek maupun Polres, bisa juga dengan meminta bantuan masyarakat lainnya.
(3) Perlu perhatian agar TKP sebisa mungkin tidak rusak, walaupun perlu tindakan yang segera.
c) Tindakan jika pelaku masih ada di TKP pada kasus kriminal.
(1) Di dalam melakukan tindakan penangkapan pelaku. Perlu tindakan penuh perhatian mendalam, dengan memperkirakan tindakan pelaku, supaya tidak terluka. Juga terhadap pelakupun, tidak boleh menggunakan kekerasan yang berlebihan.
(2) Cegah tindakan masyarakat untuk main hakim sendiri terhadap pelaku. Untuk itu, Polisi harus bisa menangkap pelaku dan dibawa ke Polsek atau Polres, serta petugas yang perlu menjelaskan dengan sikap tegas, bahwa masyarakat yang melakukan main hakim sendiri juga akan dikenakan tindakan hukum.
(3) Situasi TKP (pelaku sudah ditangkap, pelaku terluka atau pisau yang berlumuran darah ditemukan di TKP dsb) segera dilaporkan dengan HT ke Polsek maupun Polres.
d) Tindakan yang dilakukan jika pelaku tindak kriminal sudah melarikan diri dari TKP
(1) Penetapan area status quo
(a) Kemungkinan sangat besar di TKP tertinggal barang bukti kriminal. Lakukan pengamanan TKP agar warga maupun wartawan tidak bisa memasukinya.
(b) Kasus menonjol, pasang police-line dan lakukan penjagaan agar tidak boleh masuk. Area pemasangan police-line, tergantung dari bobot kasus kriminal. Pada TKP yang diperkirakan barang bukti tersebar, pasang police-line seluas mungkin.
(c) Terhadap masa dan wartawan, gunakan kata-kata yang sopan dan minta kerjasama agar tidak memasuki TKP.
(d) Jika mengetahui ada orang yang masuk melewati police-line, beri peringatan dengan sempritan dsb, mita pengertian agar tidak masuk.
(2) Penyelidikan informasi yang berhubungan dengan pelaku
(a) Tanyakan kepada korban, pelapor serta saksi mata mengenai informasi pelaku (jumlah pelaku, nama, dialek/cara bicara, motif kejahatan, tinggi dn bentuk badan, warna dan bentuk rambut, memakai kaca mata atau tidak, ada jenggot atau kumis, pakaian, cara melarikan diri, nomor polisi, arah lari, jenis senjata dsb).
(b) Informasi yang didapat, saat itu juga dilaporkan segera dengan HT ke polsek maupun Polres.
(c) Pada saat menanyakan informasi, lakukan di tempat yang tidak terlihat oleh masa maupun wartawan. Ada kemungkinan pelaku akan membalas dendam di kemudian hari, karena sudah bekerjasama dengan penyelidikan polisi.
e) Tindakan terhadap barang bukti
pada kasus dimana pelaku di tangkap di TKP, maupun pelaku sudah melarikan diri, hal itu harus diperhatikan dalam melakukan tindakan terhadap barang bukti.
(1) Alat maupun senjata yang digunakan pelaku dalam tindak kriminal, merupakan barang bukti tindak kejahatan. Supaya tidak tersentuh oleh tangan telanjang dan tidak hilang, masukkan kedalam kantong plastik, atau ditutup dengan plastic atau tindakan pengamanan lainnya, hingga anggota reserse ataupun unit identifikasi tiba di TKP.
(2) Jika turun hujan tiba-tiba, bisa diperkirakan barang bukti yang tertinggal diluar akan rusak, pastikan posisi barang yang tertinggal, masukkan kedalam kantong plastik dan amankan didalam ruangan.
(3) Pada kasus kriminal ringan, anggota BKPM yang sudah mendapat pelatihan kemampuan identifikasi, dapat melakukan pengambilan sidik jari laten yang tertinggal maupun sidik jari pembanding. Pada saat itu, perlu ditulis dengan jelas, kapan, dimana dan milik siapa sidik jari yang diambil itu, serta harus diserah-terimakan kepada reserse Polsek.
f) Tindakan pengaturan lalu lintas pada kasus kecelakaan lalu lintas.
(1) Pindahkan kendaraan yang terlibat kecelakaan ke bahu jalan, dan tindakan lainnya agar lalu lintas lancer.
(2) Setelah dipindahkan ke bahu jalan atau kendaraan tidak bisa dipindahkan, lakukan pengaturan lalu lintas dan jaga agar lalu lintas dapat mengalir kembali.
(3) Dalam situasi seperti ini, pengendara kendaraan lain akan tertarik perhatiannya untuk melihat kecelakaan dan tidak memperhatikan ke depan, untuk itu gunakan sempritan maupun lampu peringatan agar tidak terjadi kecelakaan berikutnya, juga perlu perhatian yang besar agar dirinya tidak terlibat dengan kecelakaan berikutnya, dengan cara pemasangan police-line ataupun safety corn. Khususnya pada malam hari, perlu perhatian karena sulit terlihat oleh pengendara kendaraan lainnya.
g) Laporkan dengan tepat kepada Ka-SPK ataupun petugas reserse maupun identifikasi.
(1) Pada saat Ka-SPK, petugas reserse maupun identifikasi tiba di TKP, laporkan tindakan apa yang sudah diambil sejak tiba di TKP. Dan untuk tindakan selanjutnya, menurut instruksi dari perwira pemegang kendali TKP.
(2) Jika diperlukan, buat laporan tertulis mengenai situasi dan kondisi yang dilihat maupun didengar.
b. Kegiatan Perpolisian Lainnya
1) Secara aktif bertindak membantu jika diminta.
Pada saat mengetahui melalui HT adanya permintaan tenaga bantuan di TKP kriminal maupun kecelakaan lalu lintas, dan sedang berada didekat TKP, tidak diam menunggu sampai adanya perintah dari Polsek maupun Polres, tetapi segera informasikan keberadaan dirinya saat itu kepada Polsek maupun Polres, dan menerima instruksi secara aktif untuk pergi ke TKP.
2) Pencarian Pelaku Kriminal
Jika tidak menerima perintah pergi ke TKP pun, pada kasus dimana pelaku belum lama melarikan diri dari TKP, berdasarkan informasi yang disebarluaskan melalui HT dari petugas di TKP, Polsek maupun Polres, lakukan tindakan razia maupun patroli, untuk mencari pelaku maupun kendaraan yang digunakan pelaku. Pada saat itu, daerah yang dilakukan razia kendaraan, maupun area yang dilakukan patroli, laporkan dengan menggunakan HT ke Polsek maupun Polres.
c. Bertindak secara aman
Pelaku tidak ingin tertangkap karena itu, kemungkinan besar akan melawan tembakan, maupun tidak mengindahkan perintah untuk berhenti. Jika melihat pelaku maupun kendaraan yang digunakan pelaku, atau orang maupun kendaraan yang mirip dengannya, dekati secara aman, jangan berdiri maupun melewati di depan kendaraan tersebut.
B. Kegiatan Pemecahan Masalah
1. Prosedur Pemecahan Masalah
Pemecahan masalah diwilayah merupakan perwujudan dari Problem Oriented Policing ( Kegiatan Polisi Berorientasi Permasalahan). Langkah-langkah pemecahan masalah dilakukan dengan langkah sebagai berikut :
a. Scanning
Mengidentifikasi atau mengetahui permasalahan Kamtibnas yang terjadi pada masyarakat, dapat diketahui dari berbagai sumber seperti :
1) Patroli
2) Informasi warga saat kunjungan
3) Laporan atau pengaduan masyarakat ke BKPM
4) Masukkan dari Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat
5) Surat Kabar, Mass Media, Televisi dan Radio.
6) Sumber Intelejen (Sat Intelkam Polres atau Unit Intel Polsek)
7) Laporan informasi dari instansi terkait
8) Pimpinan
b. Analisis
Setelah mengetahui permasalahan yang terjadi maka dapat dilakukan analisa untuk mencari pemecahan masalah yang terbaik dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1) Perbanyak hasil scaning dengan informasi lainnya yang dapat semakin memperjelas permasalahan yang terjadi.
2) Adakan pertemuan dengan FKPM, tokoh masyarakat, instansi terkait atau warga yang berhubungan langsung dengan permasalahan.
3) Tentukan lebih dari satu alternative penyelesaian untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari masing-masing alternative tersebut.
4) Tentukan alternatif terbaik bersama-sama dengan warga masyarakat, instansi terkait, Polsek dan FKPM.
5) Upayakan setiap pemecahan masalah harus melibatkan masyarakat dan instansi terkait dan tidak hanya mengandalkan peran angota BKPM semata.
c. Pelaksanaan
Setelah ditentukan jalan pemecahan masalah, maka dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Menyusun rencana kegiatan, target waktu, target situasi yang diinginkan, personil yang dilibatkan dan siapa penanggung jawab dari setiap kegiatan.
2) Harus dibuat pula tahapan sosialisasi, bila pemecahan masalah tersebut mengakibatkan dampak bagi orang lain.
3) Laksanakan sesuai rencana kegiatan dan lakukan evaluasi secara bertahap sesuai target waktu, untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang menjadi kendala dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
4) Setiap kegiatan didokumentasikan dan dibuat laporan tertulis agar tercatat dan dapat digunakan sebagai contoh alternatif pemecahan masalah bila masalah yang sama terjadi ditempat lain.
d. Evaluasi dan Pemeliharaan Kondisi
Setelah pemecahan masalah dilaksanakan, kemudian dievaluasi mengenai efektifitas dari langkah pemecahan masalah tersebut.
Hal-hal yang dievaluasi antara lain :
1) Sejauh mana masalah telah dipecahkan ?
2) Hal apa yang belum dapat dipecahkan ?
3) Apakah pemecahan masalah tersebut menimbulkan masalah baru ?
4) Apakah yang harus dilakukan agar pemecahan masalah tersebut dapat lebih maksimal ?
5) Langkah-langkah apa yang harus dilakukan agar kondisi yang baru setelah masalah terpecahkan tetap dapat terpelihara ?
2. Hal yang perlu diperhatikan
a. Koordinasi dengan Polres, Polsek maupun BKPM lainnya.
Jika permasalahan meliputi wilayah yang luas, dan tidak dapat ditangani oleh 1 BKPM, perlu kerjasama dengan BKPM lain, atau ditangani dalam lingkup Polsek ataupun Polres, dan perlu berkoordinasi dengan satuan terkait lainnya.
b. Bekerjasama dengan FKPM
Permasalahan wilayah,perlu koordinsi yang baik dengan FKPM, perlu dicari pemecahannya disesuaikan dengan karakteristik wilayah itu. Tetapi dalam kerjasama dengan anggota FKPM tersebut, jangan sampai dihadapakan dengan situasi yang membahayakan dilapangan, atau jangan samapai adanya aksi balas dendam. Oleh karena itu perlu kehati-hatian yang sangat mendalam.
c. Kegiatan Lain
1. Membuat Pesan Kamtibnas
Sebagai sarana komunikasi dan pertukaran informasi antara Polisi dan masyarakat, BKPM wajib secara periodik dan insidentil membuat bulletin, brosur, pamflet, booklet, spanduk dan informasi lainnya yang berkaitan dengan situasi keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
Adapun tujuan dibuatnya Buletin dan papan Infomasi Masyarakat adalah sebagai wadah bagi kegiatan komunikasi BKPM-Masyarakat agar masyarakt dapat mengetahui informasi-informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan situasi keamanan dan ketertiban di lingkungannya sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tren kriminalitas yang terjadi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Buletin :
a. Tema harus disesuaikan dengan masalah yang menjadi perhatian polisi dan masyarakat di lingkungan setempat seperti pencurian kendaraan bermotor, copet, perjudian, penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang,
kenakalan remaja, tertib lalu lintas serta masalah-masalah lain yang mempengaruhi dan membutuhkan perhatian dari masyarakat luas seperti terorisme.
b. Isi dari informasi yang disebarkan harus dapat dimengerti dengan mudah oleh masyarakat.
c. Menggunakan bahasa yang sederhana
d. Jika informasi tersebut berisi panduan yang bersifat teknis, hendaknya dapat dibuat sesederhana mungkin sehingga masyarakat mudah mengingat dan melaksanakannya.
e. Dengan menggunakan gambar-gambar, foto-foto atau karikatur yang disesuaikan dengan tema sehingga apa yang ingin disampaikan menarik perhatian.
2. Penertiban Lalu Lintas
Kegitan penertiban lalu lintas yang dilakukan oleh petugas BKPM adalah sebagai berikut :
a. Menegur para pengguna lalu lintas yang tidak menaati peraturan lalu lintas ketika melaksanakan kegiatan patroli atau kegiatan lainnya.
b. Membantu melakukan pengturan lalu lintas bila terjadi kemacetan lalu lintas di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya. Khususnya pada kemacetan pagi dan sore hari, secara aktif mengatur lalu lintasdi perempatan jalan dsb.
c. Memberikan bimbingan lalu lintas kepada pengguna jalan, seperti ditempat penyebrangan jalan yang rawan kecelakaan.
d. Membantu pejalan kaki untuk menyebrang jalan.
e. Penertiban parkir yang tidak pada tempatnya.
f. Penertiban kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
3. Kampanye Kamtibnas
a. Kampanye ini berisikan informasi kejadian yang sering terjadi saat ini dan upaya pencegahan kejahatan maupun keselamatan lalu lintas.
b. Kampanye dilakukan dengan berbagai cara antara lain :
1) Membagi brosur, selebaran dan pamflet.
2) Mendatangi sekolah-sekolah, dan memberikan penerangan langsung kepada para pelajar.
3) Pembuatan spanduk pesan Kamtibnas.
4) Memberikan pesan Kamtibnas pada acara kegamaan dan pertemuan masyarakat.
5) Pagelaran acara hiburan seni untuk masyarakat.
6) Kampanye bisa dilakukan bersama-sama dengan berbagai asosiasi/lembaga, masyarakat/organisasi masyarakat yang peduli akan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
4. Tindakan Sosial Bersama
Secara proaktif melakukan kegiatan-kegiatan sosial bersama-sama masyarakat diwilayahnya seperti :
a. Menghadiri acara kematian.
b. Mengunjungi Panti Asuhan dan Rumah Jompo
c. Membantu korban bencana alam dan wabah penyakit.
d. Melaksanakan kegiatan donor darah.
e. Menghadiri undangan masyarakat.
f. Pengamanan kegiatan masyarakat.
g. Mengadakan latihan bersama masyarakat menggunakan alat pemadam kebakaran.
h. Melakukan keiatan kerja bakti bersama masyarakat seperti kebersihan dll.
i. Melakukan kegiatan lain-lainnya, sesuai dengan keinginan masyarakat setempat.
D. Sistem Pelaporan
1. Pengertian
Kegiatan perpolisian bukan hanya dilakukan di satu BKPM saja. Dan kegiatan di suatu BKPM dalam banyak hal berkaitan dengan Polsek maupun Polres. Seperti ini, agar sinergi yang lancer dengan satuan terkait, dan untuk terus merespon harapan masyarakat dengan cepat dan tepat, perlu dilakukan pemilikan bersama atas informasi dengan satuan yang terkait.
Pelaporan adalah suatu kegiatan yang dilakukan anggota BKPM dalam menyampaikan informasi yang dilkukan secara lisan maupun tulisan, dengan tujuan pemilikan bersama atas informasi dengan satuan terkaitdi Polsek maupun Polres, mengenai hal yang berhubungan dengan hasil suatu kegiatan ataupun informasi yang didapat dari suatu kegiatan BKPM.
Penyampaian informasi I BKPM menggunakan sarana yang telah tersedia seperti HT, Telephone, Fax, dan secara langsung baik melalui lisan maupun tulisan.
2. Tujuan
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan pelaporan adalah sebagai berikut :
a. Menyampaikan informasi mengenai situasi keamanan di wilayah, kepada satuan terkait di Polsek maupun Polres, serta kepada pimpinan khususnya Kapolres.
b. Menyampaikan informasi tentang kegiatan yang akan, sedang dan telah dilakukan dengan petuas.
c. Mengantisipasi setiap kegiatan yang memerlukan tindak lanjut oleh satuan atas atau bagian/fungsi yang terkait.
d. Mengkoordinasi segala kegiatan dan tindakan guna menentukan langkah pebaikan seperlunya.
3. Kegiatan Pelaporan
a. Persiapan
1) Dalam melakukan pelaporan, perlu ditentukan apakah laporan tersebut diperlukan segera atau tidak. Dalam hal laporan segera, laporkan secara lisan melalui HT maupun telephone, kemudian dibuat laporan tertulis.
2) Menyiapkan sarana prasarana yang digunakan.
3) Meninventarisir kegiatan yang akan dilaporkan.
4) Bila laporan kurang lengkap, cari dan lengkapi laporan dari lapangan
5) Perhatikan kepada siapa laporan ditunjukkan agar hasilnya efektif.
b. Pelaksanaan
1) Perintah ataupun instruksi yang diberikan oleh pimpinan, wajib dilakukan dan hasilnya dilaporkan. Jika waktu pelaksanaan memakan waktu yang cukup lama, proses selama pelaksanaan tersebut dilaporkan.
2) Setiap anggota yang melaksnakan kegiatan patroli maupun kunjungan, jika mengetahui terjadi situasi yang tidak normal, segera melaporkan hal tsb kepada Ka-BKPM dengan alat komunikasi yang ada. Jika ada Ka-BKPM tidak berada ditempat, pelaporan dilakukan ke Polsek.
3) Segala informasi yang dilihat maupun didengar, walaupun belum lengkap, dituliskan dalam buku laporan. Informasi yang belum lengkap, jika menunggu sampai lengkap,ataupun menjadi satu informasi yang utuh, pelaporannya akan sangat terlambat.
4) Setiap kerusakan maupun kehilangan peralatan BKPM, segera dibuatkan laporan tertulis.
5) Pada saat pembuatan laporan tertulis, agar disesuaikan sehingga dapat dimengerti bagi yang membacanya.
6) Jika telah selesai menulis laporn, check kembali apakah ada kesalahan tulis atau tidak.
c. Pertanggungjawaban
1) Setiap informasi/laporan yang disampaikan harus benar.
2) Dalam setiap laporan tertulis, pastikan nama pelapor tercantum, dan laporan agar dapat dipertanggungjawabkan dan ditindaklanjuti
3) Mengetahui semua kegiatan yang dilaksanakan
d. Serah terima tugas dan barang inventaris.
1) Tata cara serah terima
a) Setiap pagi dilaksanakan di BKPM, dan dihadiri oleh Ka-BKPM.
b) Pada saat dimulai, jaga lama memimpin penghormatan.
c) Setelah Ka-BKPM menyampaikan instruksi yang diterimanya dari Polsek, dilakukan serah terima tugas, dan dilanjutkan dengan penyerahan barang inventaris.
d) Setelah selesai, jaga baru memimpin penghormatan.
2) Serah terima tugas
a) Setiap anggota membuat buku mutasi yang berisikan kegiatan yang telah dilakukan .
b) Instruksi dari pimpinan, atau permasalahan yan belum dapat diselesaikan pada piketnya, beserta nama petugas yang menanganinya, ditulis dalam buku mutasi, dan pada saat apel pagi diserahterimakan dengan regu jaga berikutnya secara akurat.
c) Setelah menjelaskan mengenai hal yang diserahterimakan, jaga lama memberikan kesempatan kepada regu baru untuk menanyakan apakah ada hal-hal yang perlu ditanyakan, kemudian jaga baru hal yang mungkin perlu ditindaklanjuti sehingga pelaksanan tugas berikutnya diharapkan lebih baik.
d) Serah terima tugas, pemimpin regu jaga baru menandatangani buku mutasi dan serah terima selesai.
e) Tugas yang sudah diserahterimakan hari sebelumnya, dan diperkirakan masih berhubungan dengan tugas hari berikutnya, diserahterimakan secara akurat kepada regu jaga baru pada serah terima/apel pagi berikutnya.
3) Serah terima barang inventaris
a) Anggota menuliskan buku serah terima barang inventaris.
b) Anggota melakukan pengecekan barang inventaris dengan menggunakan blangko yang telah disiapkan kelengkapan kantor : meja, kursi, computer, ac, lampu, dan kendaraan mesin, lampu sen, malam, rem, sirine, radiator, spion, ac, tape, kelengkapan perorangan senpi, amunisi, HT, mic, tongkat, borgol.
c) Setelah itu jaga lama menyerahkan barang inventaris perorangan dan menanyakan apakah barang tersebut lengkap atau ada yang kurang.
Jika barang inventaris kantor maupun peralatan perorangan lengkap maka penyerahan tersebut ditutup dengan penandatanganan lembaran barang inventaris yang telah diisioleh kedua regu jaga.
4) Sistem administrasi
Setiap kegiatan di BKPM dilengkapi dengan administrasi yang harus dibuat, hal ini dimaksudkan agar setiap kegiatan dapat didatakan secara baik.
Adapun administrasi yang dilaksanakan berupa :
a) Blangko serah terima barang inventaris, blangko ini menjelaskan tentang barang inventaris baik yang ada di komando, sarana kendaraan, maupun kelengkapan perorangan yang harus diisi dan dipertanggungjawabkan setiap akan serah terima
b) Daftar jaga, setiap akan melakukan penjagaan yang diharuskan membuat daftar jaga guna pembagian tugas yang lebih jelas sehingga kegiatan bisa dilaksanakan secara efektif, jadwal tersebut difaximile ke Polsek dank e Bagops sebagai sarana kontrol.
c) Data kegiatan, data ini diisi oleh setiap anggota yang telah melaksanakan kegiatan baik di kantor maupun bagi mereka yang telah kembali dari kegiatan diluar, hal ini dimaksudkan agar setiap kegiatan apapun yang dilakukan dapat diidentifikasi secara baik.
d) Data pelayanan, setiap anggota yang telah melakukan pelayanan kepada masyarakat diwajibkan mengisi data pelayanan, hal ini dimaksudkan untuk memudahkan melihat berapa kali pelayanan yang telah diberikan oleh polisi kepada masyarakat.
e) Buku kunjungan, buku ini dibawa setiap saat untuk mendatakan setiap rumah yang telah dikunjungi, mendatakan permasalahan yang terjadi dilingkungannya dan penyampaian pesan Kamtibnas yang telah diberikan sesuai dengan permasalahan yang terjadi baik bersifat solusi maupun pencegahan.
f) Data kunjungan. Dalam melakukan pengarsipan yang efektif sehingga suatu saat data-data tersebut dapat dengan mudah dicari saat dibutuhkan, misalnya data dikelompokan dalam tiap RT, dan diurutkan menurut alphabet dari nama kepala keluarga, atau diurutkan menurut nomer rumah dan cara lainnya.
g) Buku patroli, diisi sesuai dengan rute yang telah dilakukan dalam kegiatan dimaksud.
h) Blanko kehilangan, setiap anggota harus mampu membuat laporan kehilangan menggunakan komputer ataupun mesin tik.
i) Blangko surat keterangan ijin jalan, dibuat melalui computer ataupun mesin tik.
j) Laporan rekapitulasi kegiatan, dibuat oleh regu lama setiap akan melaksanakan serah terima dan di fax kepada Polsek maupun ke Bagops guna mengetahui kegiatan yang telah dilaksanakan.
5. Cara pelaporan
a. Radio HT
Setiap anggota BKPM yang melakukan kegiatan diluar kantor diharuskan melaporkan melalui HT. seluruh anggota yang ada dilapangan, harus memperhatikan komunikasi HT yang sedang berlangsung walaupun mengenai hal lainnya. Hal ini dimaksudkan, agar jika terjadi hal yang urgen, segera dapat ditindaklanjuti.
b. Faximile
Hasil kegiatan yang telah dilaksanakan dibuat secara tertulis dan dilaporkan kepada pimpinan secara rutin, sehingga apabila ada hal yang penting dapat ditindaklanjuti.
c. Telepon
Pesawat telepon juga dapat dilakukan sebagai sarana untuk melaporkan perkembangan situasi dan informasi khususnya bila situasi dan informasi tersebut bersifat konfidential dan tidak layak diberitakan melalui HT.
II. Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM)
A. Penempatan FKPM
Pembentukan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) merupakan faktor penting dalam pelaksanaan tugas BKPM. Dengan dibentuknya FKPM, akan tercipta suatu komunikasi timbal balik antara masyarakat dan polisi sehingga tercipta hubungan yang erat dan saling membutuhkan. Hal ini dilakukan dengan merencanakan komunikasi yang intens
dengan FKPM sehingga dapat diketahui secara persis permasalahan yang terjadi di wilayah. Ditindaklanjuti dengan bekerjasama dengan masyarakat dalam mengatasi permasalahan tersebut, sehingga dapat menjaga kehidupan yang aman dan tentram diwilayah tersebut. Dengan pembentukan FKPM, masyarakat mempunyai akses dalam memberikan saran maupun informasi yang beruna bagi arah pelaksanaan tugas operasional BKPM.
B. Pembentukan FKPM
Setiap BKPM wajib membentuk Forum Komunikasi Polisi dan Masyarakat (FKPM) yang merupakan organisasi kemasyarakatan yang bermitra dengan organisasi kepolisian setempat. FKPM sebagai sarana komunikasi dengan keanggotaannya terdiri dari perwakilan masyarakat (stake holder). Perwakilan masyarakat yang dimaksud, terdiri dari anggota masyarakat dengan latar belakang dan profesi yang berbeda tetapi masing-masing memiliki tanggungjawab, persepsi dan kepentingan yang sama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
Jumlah keanggotaan FKPM ini disesuaikan dan disepakati oleh kedua belah pihak (polisi dan masyarakat). Kemudian pemilihan anggota FKPM didasarkan pada kesepakatan antara Kapolsek, Lurah/Kepala desa, serta perwakilan masyarakat/ penduduk setempat.
Sepanjang tidak ada pengecualian khusus, kantor FKPM dapat menggunakan BKPM.
C. Pelaksanaan FKPM
Bentuk Kegiatan yang dilakukan oleh FKPM antara lain sebagai berikut :
1. Mengadakan pertemuan secara berkala dan insidentil.
2. Secara berkala pertemuan tersebut dapat dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan sekali.
3. Pertemuan dilakukan di kantor BKPM sebagai secretariat FKPM atau boleh dikediaman anggota FKPM sesuai dengan kesepakatan.
4. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan masalah-masalah keamanan dan ketertiban umum yang aktual dan secara bersama-sama merumuskan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Polisi dan masyarakat sesuai dengan masyarakat sesuai dengan harapan atau kesepakan rapat.
5. Pada saat diadakan pertemuan, ditunjuk seorang notulen untuk mencatat isi dari pertemuan.
6. Permasalahan yang dibahas dan direncanakan pemecahannya, ditindaklanjuti dan dicatat proses perkembangannya hingga permasalahan tersebut terselesaikan.
D. Kegiatan FKPM (Tugas FKPM)

1. Pengumpulan data dan identifikasi permasalahan di lingkungan.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan kepolisian secara umum dan professional yang berkaitan dengan pencegahan kejahatan.
3. Identifikasi permasalahan sosial dari sudut pandang keamanan wilayah.
4. Pembahasan dan Penetapan Program Kerja
5. Melanjutkan tugas yang ada
6. Melakukan Monitoring kegiatan masyarakat dan kondisi Kamtibmas
7. Menerima, membahas dan bersama polisi mencari pemecahan atas pengaduan masyarakat.
8. Menerima, membahas dan menyalurkan keluhan (permasalahan sosial lainnya) dari masyarakat.

Menurut:Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
mohon maaf klo terjadi kesalahan pengeditan,sebelum nya terima kasih semoga bermanfaat...
Tak'z....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

temoe!!!